MODEL PENANGANAN KONFLIK LAHAN DALAM PROYEK PEMBANGUNAN RUMAH DERET TAMANSARI KOTA BANDUNG

Andang Suhardiman

Abstract


Permukiman kumuh telah menjadi masalah global, dengan populasi perkotaan diperkirakan mencapai 60% pada tahun 2030 dan 70% pada tahun 2050, dengan sekitar 25% populasi dunia yang tinggal di daerah kumuh meningkat. Dalam Menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan kawasan kumuh. Pemerintah Kota Bandung telah melakukan pengurangan kawasan kumuh di sektor perumahan dan permukiman, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung dari tahun 2013 hingga 2018. Peneliti, berpendapat bahwa konflik dalam pembangunan Rumah Deret Tamansari dikarenakan adaya saluran – saluran sosialisasi yang tidak sempurna atau tidak tersampaikan dengan baik sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Untuk itu diperlukan suatu Model Penanganan Konflik Lahan dalam Kebijakan Pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya- upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam penanganan konflik tersebut serta evaluasinya dalam implementasi kebijakan pembangunan rumah deret tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Perencanaan dan sosialisasi dalam pembangunan rumah deret tamansari mengalami berbagai konflik diantaranya adanya warga yang kontra dan meminta ganti rugi yang tinggi, status lahan yang bermasalah, lamanya proses pembangunan dan terganggunya ekosistem sosial ekonomi. Sehingga pemerintah melakukan berbagai Tindakan preventif, persuasive, rekonsiliasi, rekomendasi kebijakan dan penegakan hukum agar pembangunan rumah deret tamansari dapat dilakukan. Dalam model yang dikembangkan peneliti ini konflik dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu dengan cara litigasi dan non litigasi, namun lebih diutamakan dengan menempuh jalur non litigasi karena dalam menempuh jalur non litigasi akan ditemukan cara penyelesaian konflik dengan cara problem sloving (pemecahan masalah) dimana kedua belah pihak akan terpuaskan dalam cara ini. Peran Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dalam membantu menyelesaikan konflik sangat dibutuhkan karena Tim terpadu terdiri dari seluruh SKPD di Pemerintah Kota Bandung dibantu unsur Forkopimda Kota Bandung. Rumah Aspirasi sebagai rumah bersama unsur Forkopimda Kota Bandung dan Aparat Penegak hukum dalam upaya menampung aspirasi masyarakat sangat dibutuhkan sehingga permasalahan dapat ditangani bersama dalam satu atap.


Keywords


Konflik, Model Penanganan, Rumah Deret

Full Text:

PDF

References


Akbar, A.2009. Strategi Negoisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung dalam Menyelesaikan konflikâ€. (Studi Kasus Konflik dengan Warga Tamasari, Kota Bandung). UIN Sunan Gunung Jati Bandung.

Mulyadi, Deddy.2018. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabet.

Pruit & Rubbin. 2009. Teori Konflik Sosial. Pustaka Pelajar. Jogyakarta

Pramesti, Ayunin Tyas. 2018. Hubungan rencana pembangunan rumah deret di kota bandung terhadap respon masyarakat di kelurahan tamansari universitas pendidikan indonesia.repository.upi.edu.perpustakaan.upi.edu

JURNAL

Asmawati. (2004). Mediusi Salah Satu Cara dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal Imu Hukum, Maret 2004.

Akramjanovna, R. (2021). Community conflicts and their management mechanisms. Journal researchparks . Tersedia di : International Journal On Economics, Finance And Sustainable Development (https://www.neliti.com/id/publications) (Diunduh pada tanggal 5 April 2022).

Busroh, F. F. (2017). Mediasi Sosial Dalam Menyelesaikan Konflik Lahan Milik Masyarakat Adat Di Indonesia, Lex Jurnalica, 14 Nomor 7.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.



@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)