MODEL SEMANGAT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAHAN DESA DI DESA PONTANG KABUPATEN SERANG
Abstract
Keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional warga negera adalah kewajiban dari semua organisasi publik termaksud pemerintah desa untuk memfasilitasinya.   Berbagai indikasi masih menunjukan bahwa keterbukaan informasi di pemerintah desa masih rendah terlihat pada proses komunikasi yang tertutup dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, seperti proses komunikasi yang rumit, berbelit-belit, lambat, mahal dan melelahkan. Artikel ini mengasung sebuah telaahan kritis-reflektif terkait pendalaman metodologi penelitian kualitatif untuk administrasi publik, khususnya dalam ranah impelemtasi  kebijakan. Pendekatan konseptual yang digunakan adalah teori Gerston (Gerston, 2008) mensyaratkan adanya 4 faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan yaitu Translation ability,, resources (sumber daya), limited number of player dan accountability. Hasil penelitian menunjukan   Praktek pengelolaan informas belum sesuai dengan amanat UU.  Terlihat tidak adanya dukungan kelembagaan,  sarana dan prasarana  serta dukungan stakeholder eksternal.
Full Text:
PDFReferences
Moh. Fadli, Jazim Hamidi, dan Mustafa Lutfi. 2013. Pemebntukan Peraturan Desa Partisipatif (Head to a Good Village Governance). Malang: Universitas Brawijaya Press
Gerston, L.N. 1992. Public Policymaking in a Democratic Society : A Guide to Civic Engagment. New York : M.E. Sharp,Inc
Tangkilisan, Hassel Nogi S. 2005. Manajemen Publik. Jakarta ; Gramedia Widia Sarana Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No mor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)