MODEL PEMBERDAYAAN BUMDES BERBASIS SYARIAH DI KABUPATEN NAGAN RAYA
Abstract
Penerapan ekonomi syariah dalam bisnis BUMDes menjadi sebuah keniscayaan di kabupaten Nagan Raya didukung oleh Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah sebagai payung hukum lembaga keuangan syariah di aceh. Perlu adanya dukungan dari berbagai pihak agar penerapan konsep ekonomi islam pada bisnis BUMDes ini berjalan efektif dan sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu, perlu ditingkatkannya edukasi kepada perangkat desa serta masyarakat mengenai manfaat menerapkan ekonomi islam pada kegiatan ekonomi.Jenis penelitian ini ialah deskriptif kualitatif melalui tahapan dari observasi, kepustakaan, wawancara dan dokumentasi dan dianalisis mulai reduksi, sajian data, penarikan kesimpulan. Yang menjadi key informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, kemudian direktur BUMDes. Dalam penelitian ini kedua key informan tersebut sebagai gate keeper. Dalam menentukan informan selanjutnya dilakukan dengan cara snowboling sampling. Dalam penerapan akad-akad syariah pada BUMDes seperti pada akad Al-Wadi’ah pada unit usaha simpanan, Pada Akad dengan sistem bagi hasil yaitu akad Al-musyarakah, Almudharabah, Almuzzara’ah, dan akad Al-musaqah. Pada akad jual beli yaitu Bai’ Al-murabahah, Bai’ as-salam dan Bai Al-istishna. Pada akad Ijârah BUMDes dapat menginvetasi dananya pada alat-alat produksi pertanian untuk kemudian disewakan kepada masyarakat petani dengan menggunakan akad Ijârah. Yang terakhir akad Jasa yaitu akad Wakâlah, Al-kafalah, Al-hawalah dan akad Al-qardh
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)