Desentralisasi dan Kompleksitas Masalah Demokrasi Lokal

Nana Abdul Aziz

Abstract


Fenomena desentralisasi dan demokrasi lokal dapat digambarkan dalam dua hal yakni centrifugal dan centripetal, dimana dalam masing-masing fenomena menghadirkan  konsekuensi logis sebagai dampak dari fenomena tersebut, dalam konteks Indonesia fenomena yang berkembang adalah centrifugal dengan ditandai adanya pemekaran daerah, menganut sistem multi partai, biaya birokrasi dan politik yang cenderung tinggi hingga berpotensinya adanya konflik. secara generalis kompleksitas permasalahan demokrasi lokal atau pilkada secara langsung dapat dikelompokan menjadi 5 bagian diantaranya adalah inefisiensi, patronase elit local, devided government, pseudo participation, hal teknis lainnya. Gubernur, Bupati, Walikota dalam pasal 18 UUD 1945 ayat 4 disebutkan bahwa dipilih secara demokratis, kata kuncinya adalah dipilih secara demokratis, kata demokratis tidak bermakna dipilih secara langsung oleh masyarakat akan tetapi bisa juga dipilih melalui keterwakilan. Proses pilkada langsung sudah berjalan beberapa periode, tentu proses evaluasi harus dilakukan, artikel ilmiah, jurnal ilmiah, opini di media massa sudah banyak mengulas tentang pilkada langsung yang bertemu pada kesimpulan bahwa pilkada langsung menimbulkan banyak masalah mulai dari biaya politik yang sangat mahal, konflik sosial serta dan yang paling esensi juga adalah tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia masih lower  sehingga berpengaruh terhadap pengambilan keputusan ketika akan memilih dan kecenderungannya mudah diintervensi dan memilih bukan karena alasan kesamaan visi misi tapi lebih kepada alasan pragmatis, padahal pra syarat dalam demokrasi dengan mekanisme direct election adalah masyarakat yang sudah berada pada level midle class. Sehingga rekomendasi dari paper ilmiah ini adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)


Keywords


desentralisasi; demokrasi lokal; pilkada langsung

Full Text:

PDF PDF

References


Fitriyah. (2011). Meninjau ulang sistem pilkada langsung: masukan untuk pilkada langsung berkualitas.

KPU. (2018). infopemilukpu.go.id.

Kumar, A. (2001). Encyclopedia of Decentralised and Local Self Governance (1st ed.). New Delhi: J.L.Kumar For Anmol Publications Pvt, Ltd.

M.Hikmat, M. (2014). Pemetaan Masalah dan Solusi Konflik Lokal dalam Pilkada Langsung di Indonesia. Mimbar : Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 30(1), 18–27.

MJ, P. W. (2008). Menuju Pengelolaan Proses Kebijakan Publik di Indonesia yang Demokratis, Forward Looking dan Akuntabel. Jakarta.

Muluk, M. R. K. (2009). Peta Konsep dan Desentralisasi Pemerintahan Daerah (1st ed.). Surabaya: ITS Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (n.d.).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. (n.d.).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.



@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)