PEMBERDAYAAN PEMERINTAH DALAM PELESTARIAN LOKAL DESA CIBITUNG KECAMATAN BUAH DUA KABUPATEN SUMEDANG

Beta Surtika Tata, Citrasari Citrasari, Dian Riska Aptian, Wati Darwati, Arip Rahman Sudrajat

Abstract


Desa Cibitung berada di Kecamatan Buah Dua di kabupaten Sumedang. Luas darat Kecamatan Buahdua adalah ±8.954.784 Ha. Adapun batas wilayah Kecamatan Buahdua yaitu, se-belah Utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu, Selatan berbatasan dengan Kecamatan Cimalaka/ Tanjungkerta, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Congeang, dan Barat berbatasan dengan Kecamatan Surian. Sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian petani. Selain itu berkaitan dengan seni budaya, di Desa Cibitung terdapat bebarapa jenis kesenian tradisional yang masih dipelihara. Kesenian tradisional yang ada di sini adalah seni Kuda Renggong dan Tarian

Kata Kunci: pelestarian lokal; desa cibitung; kecamatan buahdua;seni budaya;kuda renggong


Keywords


pelestarian lokal; desa cibitung; kecamatan buahdua;seni budaya;kuda renggong

Full Text:

PDF

References


Marsetio, Fillianty, dan Fetriyuna. 2013. Pengembangan Industri Rumah Tangga Melalui Diversifikasi Pengolahan Komoditas Kelapa Di Desa Cibitung Dan Bojongloa Kecamatan Buah Dua Sumedang.

Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, Vol 2 (1), p 28-31.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empirisâ€, Prenadamedia Grup, Depok, 2018, hlm. 2-3 55Rianto Adi, “Aspek Hukum Dalam Penelitianâ€, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2015, hlm. 1.

Soerjono Soekanto, 2016, Pengantar

Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hlm.7


Refbacks

  • There are currently no refbacks.



@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)