Menutup Celah Korupsi Tata Kelola Importasi Produk Hortikultura

Juliawan Superani

Abstract


Pemenuhan kebutuhan masyarakat dan industri di Indonesia terhadap produk hortikultura sangat bergantung pada impor. Antara tahun 2016 dan 2020, rata-rata impor produk hortikultura mencapai 14,28% dari total impor barang konsumsi. Beberapa komoditas seperti bawang putih bahkan memiliki ketergantungan impor lebih dari 90%. Namun, tata kelola yang ada saat ini masih membuka peluang terjadinya korupsi dalam proses importasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi celah-celah yang memungkinkan korupsi serta memberikan rekomendasi langkah-langkah pencegahan yang efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tidak sepenuhnya spesifik dan belum mencakup area-area penting yang berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini merekomendasikan agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat segera memprioritaskan penyusunan neraca komoditas nasional terutama untuk produk hortikultura. Langkah ini secara riil tidak hanya dituangkan dalam bentuk kebijakan atau diskresi khusus yang harus diikuti dengan integrasi platform sistem aplikasi dan informasi terkait importasi antar kementerian dan lembaga guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses tersebut.


Keywords


impor produk hortikultura; celah korupsi; neraca komoditas.

Full Text:

PDF

References


International Monetary Fund, ‘Indonesia—Memorandum of Economic and Financial Policies’, diakses pada 14 September 2017 pada laman https://www.imf.org/external/np/loi/011598.htm

Keputusan Direktur Jenderal Hortikultura Nomor : 565/Kpts/HK.320/D/4/2021 tentang Tim RIPH Direktorat Jenderal Hortikultura

Novira, A., Suherman, N.P. (2023). Penerapan Kebijakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut. Konferensi Nasional Ilmu Administrasi, 7 (1), pp. 170 – 175.

Nugroho, R. (2014). Public policy: teori, manajemen, dinamika, analisis, konvergensi dan kimia kebijakan. Jakarta: PT Gramedia.

Nurparikha, D. A., Ramdani, E. M., Sudrajat, A. S., & Novira, A. (2023). Pemerataan pembangunan melalui kebijakan pemekaran wilayah. Jurnal Kebijakan Publik, 14(4), 407-413. http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v14i4.8340

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan No. 27 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Peraturan Menteri Pertanian No. 39 tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Pradesa, H. A., Agustina, I., & Wijayati, I. Y. (2023). Pelaksanaan Review Kerangka Kerja Manajemen Risiko Pada Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Aksiologiya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(3), 330–343. https://doi.org/10.30651/aks.v7i3.13253

Pradesa, H.A., Agustina, I., Taufik, N.I., Mulyadi, D. (2021). Stakeholder Theory Perspective in the risk identification process in village government. Jurnal Ilmu Manajemen Advantage, 5(1), 17–27. https://doi.org/10.30741/adv.v5i1.665.

Puspitasari, A. S., & Novira, A. (2022). Evaluation of Deconcentration Funds in the Regional Development Planning Agency (Bappeda) Central Java Province. Assets : Jurnal Ilmiah Ilmu Akuntansi, Keuangan Dan Pajak, 6(2), 108–118. https://doi.org/10.30741/assets.v6i2.879

Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang-Undang No.13 tahun 2013 tentang Hortikultura.

World Trade Organization. (2021). Annual Report.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.



@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)