Strategi Demokratisasi Desa dalam Seleksi Perangkat Desa berdasarkan Asas Keterbukaan
Abstract
Indeks Demokrasi 2020 yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit menunjukan posisi negara Indonesia menduduki peringkat ke 64 dari 165 negara dengan nilai 6.30 poin. Selama 14 tahun terakhir, ini merupakan indeks terendah yang diperoleh Indonesia. Padahal Indonesia sedang berupaya mewujudkan demokrasi yang substantif pada Visi Pembangunan Indonesia tahun 2045. Demokrasi yang substantif tersebut dapat dilihat dari tinggginya kepercayaan publik kepada pemerintah karena adanya keterbukaan sebagai asas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Asas keterbukaan harus diimplementasikan disemua sektor termasuk dalam sektor pemerintahan desa sebagaimana Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Seleksi perangkat desa juga merupakan salah satu bentuk dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus diselenggarakan berdasarkan asas keterbukaan dan menghindari adanya manipulasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis wujud asas keterbukaan dalam seleksi perangkat desa. Metode penelitian menggunakan studi empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa wujud asas keterbukaan dapat di implementasikan dalam baragam cara salah satunya yang dilakukan oleh pemerintah Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) bersama salah satu Perguruan Tinggi Negeri sebagai pihak ketiga. Sistem CAT dianggap lebih transparan karena nilai otomatis akan muncul sehingga peserta tes terhindar dari manipulasi hasil.  Langkah ini sebagai alternatif strategi dalam mewujudkan demokratisasi desa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antlöv, H. (2003). Civic Engagement in Local Government Renewal in Indonesia. In Logolink SEA: Citizen participation in local governance: experiences from Thailand, Indonesia and the Philippines (Issue December).
Aprilia Prabawati Nuryanto. (2019). REKRUTMEN PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DESA DI KECAMATAN BAYAT KABUPATEN KLATEN PROVINSI JAWA TENGAH. XII(1), 58–65.
Aziz, N. L. L. (2016). Otonomi Desa dan Efektivitas Dana Desa. Jurnal Penelitian Politik, 13(2), 193–211.
https://doi.org/10.20885/unisia.vol27.iss53.art12
Barniat, Z. (2019). Otonomi desa : Konsepsi teoritis dan legal. Jurnal Analisis Sosial Politik, 5(1), 20–33.
http://publikasi.fisip.unila.ac.id/index.php/JASP/article/view/13
Effendy, K. (2007). Otonomi Desa. Rajawali Pers.
Indeks Demokrasi 2020: Indonesia Catat Skor Terendah dalam 14 Tahun Terakhir. (n.d.). https://news.detik.com/dw/d-5361657/indeks-demokrasi-2020-indonesia-catat-skor-terendah-dalam-14-tahun-terakhir
Kementerian Desa, P. D. T. dan T., & Indonesia, R. (2012). Mengembangkan demokratisasi desa.
Lestari, R. (2018). DEMOKRATISASI DESA : Membawa Negara Lebih Dekat Dengan Rakyat. June, 0–16.
Munir, S. (2021). ASAS KETERBUKAAN DALAM PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ( Perspektif Islam dan Hukum Positif di Indonesia ). 12, 257–274.
Pratama, A. B., & Fauziah, N. M. (2019). Kapasitas Pemerintah Desa: Sebuah Model Kerangka Konseptual. Penerbit K Media.
Purwanto, E. A., & Sulistyastuti., D. R. (2012). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Gava Media.
Raharjo, M. M. (2021). Pokok-pokok dan Sistem Pemerintahan Desa: Teori, Regulasi dan Implementasi (Y. S. Haryati (Ed.)). PT Rajagrafindo Persada.
Rofiq, A., Salim, A., Untung, B., Laksono, I., Bulan, W. R., Arifah, U., & Heryanto, S. (2017). Praktik Baik Desa dalam Implementasi Undang-Undang Desa (Vol. 91). Pusat Telaah dan Informasi Regional.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)