Indonesia Tumbuh Melalui Optimalisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Properti
Abstract
Sektor konstruksi dan real estate merupakan salah satu sektor yang mengalami tekanan cukup signifikan akibat pandemi Covid-19. Penerimaan pajak dari sektor ini mengalami kontraksi 30,09% di tahun 2020. Padahal, sektor konstruksi dan real estate merupakan leading sector perekonomian Indonesia karena multiplier effect yang ditimbulkan pada industri ikutan dan industri kecil. Oleh karena itu, sektor ini menjadi salah satu target pemulihan ekonomi nasional. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-21/PMK.010/2021, PMK-103/PMK.010/2021 dan PMK-6/PMK.010/2022, Pemerintah memberikan insentif untuk industri perumahan dengan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagai stimulus bagi peningkatan daya beli masyarakat. Di era post truth ini banyak isu yang menganggap pemberian insentif ini hanya untuk pengusaha dan pembeli properti saja tanpa melihat multiplier effect dari industri properti. Iinsentif ini baru berhasil termanfaatkan 23% dari total anggaran yang dialokasikan menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan insentif ini. Beberapa ketentuan dalam PMK tersebut berpotensi menyebabkan tidak optimalnya pemanfaatan insentif ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan ini guna menyesuaikan dengan kondisi riil industri perumahan di masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aritonang, D. M. (2021). Kompleksitas Penegakan Hukum Administrasi dan Pidana di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 45- 58. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v18i1.729
Badan Pusat Statistik. Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2020-2022. www.bps.go.id. Diakses pada 28 April 2022.
Bank Indonesia. Survei Harga Properti Residensial. www.bi.go.id. Diakses tanggal 28 April 2022.
Dunn, William. (2000). Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Gadjah Mada Univeristy Press.
Dwiputrianti, S. (2011). Scope of Auditing on the Quality of Content in the Indonesian External Public Sector Auditing Reports. International Review of Public Administration, 16(3), 133-149. https://doi.org/10.1080/12294659.2011.10805211
Handoyo (Ed.). (2021). Sri Mulyani: Sepanjang 2020 Penerimaan Pajak Minus 19.7%. www.nasional.kontan.co.id. Diakses 18 Februari 2022.
Kementerian Keuangan. Respon Kebijakan Ekonomi Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Covid-19. www.pen.kemenkeu.go.id. Diakses 18 Februari 2022.
Lestari, Dian dan Irwanda Wisnu Wradhana (Ed.). (2021). Meramu Kebijakan di Tengah Pandemi Covid-19. Gramedia Pustaka Utama.
Rahman, A. (2017). Sebuah Pelajaran Dari Pelaksanaan Reformasi Pajak di Indonesia dan Vietnam. Jurnal Borneo Administrator, 13(1), 73–88. https://doi.org/10.24258/jba.v13i1.276
Real Estate Indonesia, rei.co.id. Diakses pada 15 Maret 2022,
Subiyantoro, Heru dan Siggih Riphat (Ed). (2021). Insentif Pajak dan Ketahanan Fiskal Pada Masa Pandemi Covid-19. Gramedia Pustaka Utama.
Sunardi, S., & Pradesa, H. A. (2018). An empirical evidence of ethical climate index in rural banks from Board of Directors Perspective. Journal of Economics, Business & Accountancy Ventura, 21(3), 373. https://doi.org/10.14414/jebav.v21i3.1590
Refbacks
- There are currently no refbacks.
@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)