Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Baduy dan Kedudukanya Berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945

Arif Nugroho, Ade Hadiono

Abstract


Artikel ini membahas tentang Eksistensi Kesatuan Masyarakan Hukum Adat (KMHA) dan kedudukanya dalam Undang – Undang Dasar 1945. Dalam hal ini, muncul wacana bahkan sudah spesifik pada rencana dan janji  pemerintah daerah (Kabupaten lebak) akan memberikan rekognisi (pengakuan)  eksistensi KMHA dengan menerbitkan peraturan daerah. Hal itu didasarkan atas aspirasi yang disampaikan  oleh perwakilan masyarakat adat baduy dalam sebuah acara tahunan Seba baduy. Dalam pemahaman perwakilan masyarakan  adat baduy setempat, komunitasnya atau eksplisit dibahasakanya desa adat mereka belum memiliki payung hukum sebagai kekuatan hukum bagi komunitas tersebut. Sebagaimana diuraikan dalam pembahasan, diketahui bahwa respon  Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memberikan pengakuan dengan  merencanakan merancang peraturan daerah, mendakan bahwa pemkab Lebak sejatinya belum benar - benar memahami baik dari konsep yuridis maupun theoritis ikhwal apa itu KMHA, Desa adat dan apa perbedaan dari keduanya serta bagaimana kedudukan KMHA dalam konstitusi Negara, sehingga langkah yang diambil  untuk mengakui dan memperlakukan  KMHA yang berada di yuridiksi Pemerintah Kabupaten Lebak khususnya KMHA Baduy tepat  asaz (tepat yang konstitusional). Terkait dengan itu sejatinya Segenap penyelenggara Negara khususnya Pemerintah Kabupaten harus memahami kembali konsep kesatuan masyarakat hukum adat baik itu secara konstitusional maupun theory sehingga tidak salah kaprah lagi dalam upaya mengakui dan memperlakukan KMHA.


Keywords


Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Eksistensi, UUD 1945

Full Text:

PDF

References


Haar, Ter. (2013). Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (Diterjemahkan dari Begenselen Stelsel van Het Adatrecht oleh K. Ng. Soebakti Pesponoto). Jakarta: Balai Pustaka

Undang-Undang Dasar 1945 (Sesudah Amandemen)

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979, Tentang Pemerintahan Desa

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa

Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 tentang The Rights Indigenous And Tribal Peoples

Nurcholis, Hanif, (2020). Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga dan Sejenisnya Pemerintahan Tidak Langsung Warisan Kolonial Yang Inkonstitusional. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka

Regional.kompas.com, (2021). Langgar Atiran Adat, Warga Baduy Bakar 4 Sepeda Motor. Diakses Tanggal 25 Mei 2022 melalui https://regional.kompas.com/read/2021/07/04/113928878/langgar-aturan-adat-warga-baduy-bakar-4-sepeda-motor-videonya-viral-di

News.detik.com, (2022). Warga Baduy Minta Perda Desa Adat, Wabup Lebak Janji Tahun Ini Selesai. Diakses Tanggal 25 Mei 2022 melalui https://news.detik.com/berita/d-6066066/warga-baduy-minta-perda-desa-adat-wabup-lebak-janji-tahun-ini-selesai

Van Dijk. (2006). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Van Vollenhoven, Cornelis. (1907). Law Areas (June, 1907) dalam Holleman, J.F. ed (1981). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie (Van Vollehhoven on Indonesian Adat Law). Netherlands: The Hague-Martinus Nijhoff

---------------------------------. (1981). Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Djambatan dan Inkultra Foundation Inc


Refbacks

  • There are currently no refbacks.



@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)