Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Baduy dan Kedudukanya Berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945
Abstract
Artikel ini membahas tentang Eksistensi Kesatuan Masyarakan Hukum Adat (KMHA) dan kedudukanya dalam Undang – Undang Dasar 1945. Dalam hal ini, muncul wacana bahkan sudah spesifik pada rencana dan janji  pemerintah daerah (Kabupaten lebak) akan memberikan rekognisi (pengakuan)  eksistensi KMHA dengan menerbitkan peraturan daerah. Hal itu didasarkan atas aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat baduy dalam sebuah acara tahunan Seba baduy. Dalam pemahaman perwakilan masyarakan adat baduy setempat, komunitasnya atau eksplisit dibahasakanya desa adat mereka belum memiliki payung hukum sebagai kekuatan hukum bagi komunitas tersebut. Sebagaimana diuraikan dalam pembahasan, diketahui bahwa respon  Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memberikan pengakuan dengan merencanakan merancang peraturan daerah, mendakan bahwa pemkab Lebak sejatinya belum benar - benar memahami baik dari konsep yuridis maupun theoritis ikhwal apa itu KMHA, Desa adat dan apa perbedaan dari keduanya serta bagaimana kedudukan KMHA dalam konstitusi Negara, sehingga langkah yang diambil  untuk mengakui dan memperlakukan KMHA yang berada di yuridiksi Pemerintah Kabupaten Lebak khususnya KMHA Baduy tepat  asaz (tepat yang konstitusional). Terkait dengan itu sejatinya Segenap penyelenggara Negara khususnya Pemerintah Kabupaten harus memahami kembali konsep kesatuan masyarakat hukum adat baik itu secara konstitusional maupun theory sehingga tidak salah kaprah lagi dalam upaya mengakui dan memperlakukan KMHA.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Haar, Ter. (2013). Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (Diterjemahkan dari Begenselen Stelsel van Het Adatrecht oleh K. Ng. Soebakti Pesponoto). Jakarta: Balai Pustaka
Undang-Undang Dasar 1945 (Sesudah Amandemen)
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979, Tentang Pemerintahan Desa
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa
Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 tentang The Rights Indigenous And Tribal Peoples
Nurcholis, Hanif, (2020). Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga dan Sejenisnya Pemerintahan Tidak Langsung Warisan Kolonial Yang Inkonstitusional. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
Regional.kompas.com, (2021). Langgar Atiran Adat, Warga Baduy Bakar 4 Sepeda Motor. Diakses Tanggal 25 Mei 2022 melalui https://regional.kompas.com/read/2021/07/04/113928878/langgar-aturan-adat-warga-baduy-bakar-4-sepeda-motor-videonya-viral-di
News.detik.com, (2022). Warga Baduy Minta Perda Desa Adat, Wabup Lebak Janji Tahun Ini Selesai. Diakses Tanggal 25 Mei 2022 melalui https://news.detik.com/berita/d-6066066/warga-baduy-minta-perda-desa-adat-wabup-lebak-janji-tahun-ini-selesai
Van Dijk. (2006). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju
Van Vollenhoven, Cornelis. (1907). Law Areas (June, 1907) dalam Holleman, J.F. ed (1981). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie (Van Vollehhoven on Indonesian Adat Law). Netherlands: The Hague-Martinus Nijhoff
---------------------------------. (1981). Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Djambatan dan Inkultra Foundation Inc
Refbacks
- There are currently no refbacks.
@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)