Evaluasi Manfaat Diklat Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di Regional IV Kalimantan

Budi Nurdiansyah

Abstract


Program Keluarga Harapan (PKH) menjamin keluarga miskin untuk bisa bertahan hidup. Selain mendapatkan bantuan berupa uang juga diberikan bantuan berupa pendidikan dalam bentuk Pertemuan Peningkatan  Kemampuan Keluarga (P2K2) agar Keluarga Penerima Manfaat PKH memiliki keterampilan dalam pengasuhan anak, pengelolaan keuangan, pengelolaan kesehatan gizi, perlindungan anak, dan perawatan disabiltas serta lansia. Melaui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga, KPM dapat memanfaatkan bantuan sosial PKH sehingga dapat mandiri secara ekonomi. Pendamping PKH dilatih untuk menjadi fasilitator dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga melalui Diklat Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga. BBPPKS Banjarmasin telah melaksanakan Diklat Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga pada Tahun 2019. Manfaat dari kegiatan Diklat tersebut adalah meningkatnya kapasitas kemampuan pendamping PKH dan mengubah perilaku KPM sehingga beberapa KPM sudah mandiri secara ekonomi.

Keywords


Program Keluarga Harapan, Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga, dan Pendamping PKH

Full Text:

PDF

References


Kementerian Sosial RI. 2020. Rencana Strategis Kementerian Sosial 2020-2024. Jakarta: Kementerian Sosial RI.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial RI

BBPPKS Banjarmasin. 2018. Laporan Monitoring dan Evaluasi Manfaat Diklat Tahun 2020. Banjarbaru: BBPPKS Banjarmasin

Kementerian Sosial RI. 2020. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Jakarta: Kementerian Sosial RI.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.



@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)