Integrasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi dengan Perencanaan Pembangunan

Benedicta Retna Cahyarini, Ladiatno Samsara

Abstract


Pengembangan kompetensi PNS saat ini masih dilakukan secara parsial,  bahkan lebih banyak dipergunakan sebagai syarat dalam pemenuhan kebutuhan jabatan. Padahal, kebutuhan pengembangan kompetensi juga memegang peranan penting dalam pencapaian tujuan organisasi. Dalam kajian ini dibahas mengenai integrasi pengembangan kompetensi PNS dengan perencanaan pembangunan nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2020-2024. Tulisan ini menggunakan metode desk research dari berbagai dokumen peraturan perundangan terkait dengan pengembangankompetensi PNS dan perencanaan pembangunan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020, Peraturan LAN No. 10 tahun 2018 dan dokumen RPJM 2020 - 2024. Integrasi program pengembangan kompetensi dan perencanaan pembangunan nasional dilakukan secara lurus dengan membagi habis target pembangunan nasional ke K/L/D sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Target pembangunan nasional ini yang diterjemahkan dalam analisis kebutuhan kompetensi pegawai untuk mencapai target tersebut. Dengan demikian, pengembangan kompetensi PNS diarahkan untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. 

Kata Kunci: perencanaan pembangunan; pengembangan kompetensi; integrasi


Full Text:

PDF

References


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.38 Tahun 2008, (2008).

Kho, B. (2016). Pengertian Training dan tahap-tahapnya.

Mathis, R. & J. J. (2004). Human Resource Management (10th ed.).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara No.10 Tahun 2018, (2018).

Pemerintah. (2020). Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024, (2020).

PKRA (Pusat Kajian Reformasi Administrasi). (2015). Grand Design Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.

PP RI Nomor 11. (2017). Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara, 10, 2–4.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.



@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)