Sistem Monitoring Kartu Kredit Pemerintah (SIMONTOK) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI sebagai Wujud Adaptasi Era New Normal
Abstract
Salah satu inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan di bidang keuangan adalah pengelolaan likuiditas keuangan dengan instrumen keuangan modern. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan inovasi dalam layanan Pembayaran APBN, yakni penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Alat pembayaran ini akan menyempurnakan mekanisme pembayaran APBN melalui Uang Persediaan sebelumnya yang hanya dilakukan dengan pembayaran uang tunai.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) selaku Kementerian/Lembaga yang telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. cukup aktif menggunakan Kartu Kredit Pemerintah mulai tahun anggaran 2019. Potensi KKP di Kemenko Polhukam dihadapkan kepada permasalahan dimana Uang Persediaan KKP (UP KKP) didistribusikan dan dipegang oleh 29 (dua puluh Sembilan) Pemegang KKP dengan background pendidikan dan latar belakang pengalaman pengelolaan anggaran yang sangat beragam. Ke-29 KKP tersebut tersebar di: Kemenko Polhukam, Kompolnas, Komjak RI dan Satgas Saber Pungli.
Pengelolaan kartu Kredit Pemerintah di Kemenko Polhukam, dapat disimpulkan bahwasanya Kinerja Organisasi Sekarang terkait KKP Â adalah monitoring penggunaan dan Pembayaran ke-29 KKP tersebut masih dilakukan secara Manual dan kondisi serta metode pengawasan monitoring yang belum terdigitalisasi tersebut mengakibatkan terhambatnya Penyusunan Draft Laporan Monitoring dan Evaluasi KKP. Adapun terobosan yang dilakukan adalah Inovasi dalam bentuk Pembangunan dan Pemanfaatan Sistem Monitoring KKP/ Kartu Kredit Pemerintah (SIMONTOK) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)