Peran Kemitraan Organisasi Masyarakat pada Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar di Kota Pontianak
Abstract
Pemerintah melalui kebijakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur fungsi pencegahan di semua kalangan terutama pada kelompok muda yakni pelajar dan mahasiswa yang memiliki masa depan yang panjang dan merupakan generasi emas bangsa. Pencegahan menjadi penting dan menjadi tolak ukur dalam mengenalkan dan membangun kapasitas pengetahuan generasi muda tentang narkoba dan bahanya serta menjadikan mereka pegiat, kader penyuluh dan relawan yang membantu tugas –tugas pencegahan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deksriptif kualitatif dengan melakukan wawancara aktor dimasing-masing organisasi dan mengolah, menganalisa dan mendeskrifsikan hasil-hasil penelitian, realisasi kinerja BNN provinsi Kalimantan Barat dan organisasi peduli anti narkoba terdiri dari kelompok masyarakat, pelajar dan pemuda yang memiliki fokus pada pencegahan narkoba dan pemberdayaan masyarakat di Kota Pontianak. Hasil penelitian memberi gambaran bahwa organiasi masyarakat dan BNN belum memaksimalkan potensi peran serta masyarakat dan masih lemah pada ketersediaan sumber daya, sinergisitas dukungan program dan koordinasi antar lembaga. Keterbatasan Jangkauan pada lembaga-lembaga masyarakat berdampak pada cakupan kinerja pencegahan dikalangan pelajar dan mahasiswa dan lemahnya pemamfaatan informasi dan teknologi database dan penggunaan perangkat media online dan media sosial pada literasia media kampanye sebagai kekuatan dalam advokasi kebijakan pencegahan dan kampanye, edukasi dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di Kota Pontianak.
Kata Kunci: Kemitraan ; Pencegahan; Narkoba
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Azwinur, J. &. (2017). PERAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN DALAM MENCEGAH PENGGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN MAHASISWA (STUDI KASUS DI KAMPUS POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE). 681–691.
Eleanora, F. N. (2011). BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA SERTA USAHA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA. Jurnal Hukum, XXV(1), 439–452.
Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia, 1(1), 201–210.
Indonesia,
Karyoto, K., & Aprilia, D. (2019). PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BLITAR DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR BEBAS NARKOBA. MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 13. https://doi.org/10.32503/mizan.v7i2.458
Priyadi, A. (2015). Peran BNN Provinsi KALBAR dalam Mencegah dan Memberantas Kejahatan Narkotika Melalui Kerjasama Regional Asean. https://doi.org/10.18356/ff3ca727-en
Rinayanti, R. (2019). Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Perspestif Undang No 35 Tahun 2009. Jurnal Al-Dustur, 1(1). Retrieved from https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aldustur/article/view/352
Sukoco, G. H. (2009). Strategi Pencegahan, Pemberantasan dan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba pada Kalangan Pelajar dan Mahasiswa di Kota Semarang oleh BNNP Jateng. Sosial, (Narkotika), 23.
buku
BNN. 2010. Mahasiswa dan Bahaya Narkotika. Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional. Jakarta
internet
Humas BNN. 2019. Dosen dan Mahasiswa di Kalimantan Barat Jadi Pegiat Anti Narkoba. https://bnn.go.id/dosen-mahasiswa-kalimantan-barat-jadi-penggiat-anti-narkoba/
Kumparan. 2019. BNN Kalimantan Barat Akui Kekurangan Personel Perangi Narkoba. https://kumparan.com/hipontianak/bnn-kalimantan-barat-akui-kekurangan-personel-perangi-narkoba-1rLux8ZAPoC
PUSLITDATIN. 2019. Penggunaan Narkotika di Kalangan Remaja Meningkat. https://bnn.go.id/penggunaan-narkotika-kalangan-remaja-meningkat/
Suara Pemred. 2018. Laporan Pemakai Narkoba di BNNK Pontianak Meningkat. https://www.suarapemredkalbar.com/berita/ponticity/2018/03/20/laporan-pemakai-narkoba-di-bnnk-pontianak-meningkat
Refbacks
@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)