Efektivitas Monitoring Evaluasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Pada Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Sidoarjo

Davaniar Yoga Wijaya

Abstract


Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam mengembangkan kebijakan HAM. Program ini dilaksanakan oleh semua pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah yang turut menerapkan kebijakan tersebut. Seperti daerah lain, Sidoarjo juga menghadapi berbagai tantangan dalam isu HAM. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi RANHAM tahun 2023 di Sidoarjo. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data sekunder melalui wawancara, studi literatur, dan observasi. Data tambahan diperoleh dari dokumen pemerintah serta media massa, baik cetak maupun digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Sidoarjo telah melaksanakan tujuh aksi utama RANHAM secara aktif, melibatkan banyak instansi daerah. Namun, meskipun sudah ada upaya pemantauan dan evaluasi, beberapa kendala masih muncul dalam pelaksanaan, sehingga implementasi RANHAM di Sidoarjo belum bisa dikatakan maksimal.

Keywords


Hak Asasi Manusia, Implementasi, RAHNAM.

Full Text:

PDF

References


Adisaputra, F. (2019). peran kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia kalimantan barat dalam pelaksanaan rencana aksi nasional hak asasi manusia (ranham) tahun 2015 – 2019 berdasarkan peraturan presiden nomor 75 tahun 2015 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia. Tanjungpura Journal Of Law, 15.

Ahsinin, A., Khanif, A., Tsalist, D., Jaka, H., El, M., & Satria, M. (2022). Kebijakan Nasional sebagai Prasyarat Efikasi dan Efektivitas Hak Asasi Manusia Pada Ranah Nasional: Kompilasi Ekspresi Akademia Menyigi dan Meneroka RANHAM (S. Danmadiyah, Ed.; 1st ed.). Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). www.facebook.com/elsamjkt

Aritonang, D. M. (2021). Kompleksitas Penegakan Hukum Administrasi dan Pidana di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 45- 58. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v18i1.729

Aritonang, D. M., Harijanti, S. D., Muttaqin, Z., & Abdurahman, A. (2025). Extensive Jurisdiction of State Administrative Courts in Indonesia: Interpretation and Legal Coherence Issues. Public Integrity. https://doi.org/10.1080/10999922.2023.2290750

Asmara, Y. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM HAM DI NEGARA HUKUM PANCASILA. Jurnal Pusham Unimed, 6, 1–37.

Budiarjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Rev). Gramedia Pustaka Utama.

El Muhtaj, M. (2014). RANHAM INDONESIA DAN PEMBANGUNAN BERBASIS HAM. Jurnal Humanitas, 2, 1–15.

Harahap, N. (2020). PENELITIAN KUALITATIF (H. Sazali, Ed.; 1st ed.). Wal Ashri Publishing.

Kasmad, R. (2013). STUDI IMPELEMNTASI KEBIJAKAN PUBLIK.

Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/156/438.1.1.3/2023 tentang tim pelaksanaan pelaporan RANHAM Kabupaten Sidoarjo TA 2023. (n.d.).

James, E. (2016). optimalisasi pelaksanaan rencana aksi nasional hak asasi manusia (ranham) pada bidang ham kantor wilayah kementerian hukum dan ham dki jakarta. jurnal ilmiah kebijakn hukum, 10, 141–161.

Maharani, H.K., Abubakar, R. R. T. (2024). Pembangunan Desa Berkelanjutan: Inovasi Kolaborasi Program Masagi Bersih. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 8 (2), 131-144.

Mozes, N. Z. (2020). HAK PENDIDIKAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PRESFEKTIF HAK ASASI MANUSIA. LEX ET SOCIETATIS, 8(3). https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29504

Pradhasto, A. (2020). INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA DAN KONSEP TANGGUNG JAWAB NEGARA. Lembaga Studi Dan Advokasi Masyrakat.

Raba, Dr. H. M. (2006). AKUNTABILITAS KONSEP DAN IMPLEMENTASI (1st ed.). Universitas Muhammadiyah Malang Press.

Smith, R. K. M., Ranheim, C., Arinanto, S., Falaakh, F., Soeprapto, E., Kasim, I., Rizki, R. M., Marzuki, S., Agus, F., Yudhawiranata, A., Sudjatmoko, A., Pradjasto, A., Eko, W. E., Knut, R. E., Asplund, D., & Riyadi, E. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia (S. Marzuki & E. Riyadi, Eds.). PUSHAM UII.

Supriandi, Khairunnisa, & Utama, W. (2023). Hak Asasi Manusia di Ranah Digital: Analisis Hukum Siber dan Kebebasan Online. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 02, 669–682.

Syahnan, M. (2014). EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 3(2). https://doi.org/10.35968/jh.v3i2.91

Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Suatu Daerah sebagai Daerah Tertinggal Berdasarkan 6 Aspek. (n.d.).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 mengenai Penerapan Standar Pelayanan Minimal . (n.d.).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . (n.d.).

Undang-Undang Nomor 39 Tahu 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (n.d.)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. (n.d.).

PERATURAN BUPATI SIDOARJO PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 38 TAHUN 2022. (n.d.).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.



@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)