Pentingnya Perlindungan Dana Simpanan Bagi Nasabah Bank Digital
Abstract
Pertumbuhan bank digital dapat memicu perubahan dalam struktur industri keuangan yang ada. Dengan potensi mengurangi peran lembaga keuangan tradisional, bank digital dapat membawa inovasi dan efisiensi yang lebih besar dalam layanan keuangan, namun juga memunculkan risiko terkait stabilitas sistem keuangan sehingga perlunya adanya pengawasan yang ketat terhadap bunga simpananbank digital. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan dana simpanan nasabah bank. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan studi pustaka dengan menggunakan data sekunder dari literasi yang terpercaya. Hasil penelitian menunjukan belum adanya UU maupun peraturan yang membahas secara spesifik mengenai bank digital, pengaturan oleh OJK yang ada tidaklah memadai sebagai landasan hukum maupun kerja dari penyelenggaraan sistem bank digital. Ditambah lagi tingkat suku bunga simpanan yang relatif tinggi ditawarkan oleh bank digital untuk nasabah berarti memiliki resiko yang tinggi juga dan membuat persaingan semakin kentara. Meskipun bank digital menjadi peserta penjaminan LPS, tingginya bunga deposito yang ditawarkan bank digital melampaui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Hal ini berarti saat bank digital yang terdaftar di LPS akan dilikuidasi, maka nasabah tidak dapat melakukan klaim terhadap uang simpananya yang berada di bank digital. Perlunya kolaborasi antar regulator (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan) dalam membuat kebijakan khusus mengenai penjaminan tingkat suku bank digital karena sistem yang berbeda dengan bank konvensional maupun lembaga keuangan lainya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aprilia, Z. (2024). Daftar Bunga Deposito Bank Digital Terbaru, Ada yang Kasih 10%. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240712144815-17-554119/daftar-bunga-deposito-bank-digital-terbaru-ada-yang-kasih-10
Aprilia Zefanya. (2023). Jenius Blak-blakan Terkait Kehilangan Dana Milik Nasabah.
Atallah Dennis, Nurfajriana Syifa, & Rosuli Zainab Cahya. (2024). Pertanggungjawaban Lembaga Penjamin Simpanan Nasabah Bank. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10, 114–124.
Ayu Andreana Beru Tarigan, H., & Hartono Paulus, D. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS PENYELENGGARAAN LAYANAN PERBANKAN DIGITAL.
Bina, U., Informatika, S., Ekonomi, F., Bisnis, D., & Sitasi, C. (2019). Analisis SWOT Technology Financial (FinTech) Terhadap Industri Perbankan. Cakrawala. 19(1), 55–60. https://doi.org/10.31294/jc.v19i1
Dermawan, I., Baidawi, A., Iksan, & Mellyana Dewi, S. (2023). Serangan Cyber dan Kesiapan Keamanan Cyber Terhadap Bank Indonesia. Jurnal Informasi Dan Teknologi, 5(3), 20–25. https://doi.org/10.60083/jidt.v5i3.364
Fatmawati, & Raihana. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Penyebaran Malware Di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3, 12190–12201.
Hidayat, I. F. ., Wijayanti, R. ., & Taufik, N. I. . (2024). Analisis Kinerja Keuangan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Menggunakan Metode Sharia Conformity and Profitability (SCnP) Periode 2021-2023. Economics and Digital Business Review, 5(2), 472–487. https://doi.org/10.37531/ecotal.v5i2.1562
Hidayati, N., Pradesa, H. A., & Agustina, I. (2024). Key determinants of attitudes towards Islamic banks: An exploratory study among Islamic university students. Journal of Enterprise and Development (JED), 6(1), 37–48. https://doi.org/10.20414/jed.v6i1.8392
Muhammad, N. (2023, August 7). OJK Terima 12 Ribu Pengaduan Konsumen pada Semester I 2023, Terbanyak untuk Perbankan. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/08/07/ojk-terima-12-ribu-pengaduan-konsumen-pada-semester-i-2023-terbanyak-untuk-perbankan
NN. (2023, June 6). Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank Digital dengan Bunga Simpanan Melebihi Batas yang Ditetapkan oleh LPS Sumber: Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank Digital dengan Bunga Simpanan Melebihi Batas yang Ditetapkan oleh LPS | KlikLegal. KLIKLEGAL.COM. https://kliklegal.com/perlindungan-hukum-bagi-nasabah-bank-digital-dengan-bunga-simpanan-melebihi-batas-yang-ditetapkan-oleh-lps/
Perambahan Alif Lutfi. (2024). TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM PENYELESAIAN DAN PENANGANAN BANK GAGAL. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 13, 1–12.
Pradesa, H.A., Agustina, I., & Zulvia, P. (2022). Mengurai Faktor Terpenting Pada Kualitas Pelayanan Pembiayaan Murabahah Pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (EKUITAS), 4(2), 725-734. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v4i2.2419
Pratama, G. (2024, August 2). Kinerja Bank Digital 2023: AlloBank Paling Cuan, Jago Paling Stabil, BNC Paling Amsiong, Seabank Paling Aneh. Info Bank. https://infobanknews.com/kinerja-bank-digital-2023-allobank-paling-cuan-jago-paling-stabil-bnc-paling-amsiong-seabank-paling-aneh/
Pringsewu, U. A., & Septasari, D. (2023). Aisyah Journal of Informatics and Electrical Engineering Cyber Security and The Challenge of Society 5.0 Era in Indonesia. http://jti.aisyahuniversity.ac.id/index.php/AJIEE
Ra’syiah Rabah, A., Dewi, K., & Shakeab, A. (2023). Problematika Regulasi Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Program Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Digital. https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20220209152125-72-314124/ini-daftar-bunga-deposito-selangit-bank-
Saraswati, E., & Agustina, I. (2022). Does Bank Governance Reduce Financial Statement Fraud? The Moderating Role of Operational Risk. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 26(1), 91-110. doi:https://doi.org/10.26905/jkdp.v26i1.6611
Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. ALFABETA.
Suharbi, M. A., & Margono, H. (2022). Kebutuhan transformasi bank digital Indonesia di era revolusi industri 4.0. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(10), 4749–4759. https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue
Sunardi, S., & Pradesa, H. A. (2018). An empirical evidence of ethical climate index in rural banks from Board of Directors Perspective. Journal of Economics, Business & Accountancy Ventura, 21(3), 373. https://doi.org/10.14414/jebav.v21i3.1590
Susetyo, D. P., & Firmansyah, D. (2023). Literasi Ekonomi, Literasi Keuangan, Literasi Digital dan Perilaku Keuangan di Era Ekonomi Digital. Economics and Digital Business Review, 4(1), 261–279. https://ojs.stieamkop.ac.id/index.php/ecotal/article/view/331/194
Tarantan Jefry, Syawaliah, Astiti Ni Nyoman Adi, & Kasenda ekie G.G. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM PENYELENGGARAAN LAYANAN PERBANKAN DIGITAL.
Wulandari, N. Pradesa, H.A., Zulvia, P., Agustina, I. (2025).Analisis Faktor Tentang E-Service Quality Pada Aplikasi Jakone Mobile. BanKu : Jurnal Perbankan dan Keuangan, Vol.6,No.1.
Yusuf DM MOHD, Addermi, & Lim Jasmine. (2022). Kejahatan Phising dalam Dunia Cyber Crime dan Sistem Hukum di Indonesia (Vol. 4).
Yusuf, M., & Komarudin, P. (2022). BANK DIGITAL SYARIAH DI INDONESIA: TELAAH REGULASI DAN PERLINDUNGAN NASABAH. In Jurnal Ekonomi Islam (Vol. 13, Issue 2).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)