Implementasi Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia

Eben Henry Reagen Mangihut Simanjuntak, Dian Arsitha W

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konsep Negara Kesejahteraan (*Welfare State*) dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, dengan fokus pada kajian teoretis dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah menganut konsep negara kesejahteraan, di mana implementasi jaminan sosial dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pada dasarnya BPJS berperan dalam penyelenggaraan berbagai program jaminan sosial yang meliputi kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun, meskipun Indonesia telah memiliki kerangka institusional yang memadai, terdapat tantangan dalam hal akuntabilitas, transparansi, dan cakupan layanan. Untuk mencapai tujuan jaminan sosial yang komprehensif, adil, dan merata, Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan pengembangan sistem jaminan sosial yang bersifat universal, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat terjangkau. Dengan demikian, kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dapat terpenuhi secara lebih inklusif dan efektif. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar pemerintah terus meningkatkan kualitas tata kelola jaminan sosial di Indonesia.


Keywords


implementation; welfare state; social security

Full Text:

PDF

References


Adi Fahrudin. Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: PT Refika Aditama. 2012. p 105.

Annisya, N.M.O., Novira. A. (2023). Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja dan Administrasi Pelayanan Publik,26 (1), 29-50. http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v26i1.810.

Anthony Gidden. Beyond Left and Right: Tarian Ideologi Alternatif di atas Pusaran Sosialisme dan Kapitalisme. Yogyakarta: IRCCISoD. 2002.

Darji Damodiharjo. Filsafat Hukum: Dari Klasif sampai Postmoderenisme. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya. 2011. p 159.

Dawud, J., Mursalim, S. W., Anomsari, E. T., & Taufik, N. I. (2019). Strategi perwujudan Kota Bandung sebagai kota ramah penyandang disabilitas: Sebuah perspektif aksesibilitas pelayanan publik .Jurnal Administrasi Negara, 25(2), 141–159. https:f//doi.org/10.33509/jan.v25i2.543

Gösta Esping-Andersen. The Three Worlds of Welfare Capitalism. Cambridge: Polity Press. 1990. p 26-27

Jeremy Bentham. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Kitchener: Batoche Books. 2000. p 8.

Jimly Asshidiiqie. Format Kelembagaan dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UI. 2005. p 296

Kurniawan, dkk. 2015. Negara Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial. Malang : Intrans Publishing. p 17.

M Fadli, Perkembangan Peraturan Delegasi di Indonesia, Disertasi. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. 2012. p 102.

Marilang. Nilai Keadilan Sosial Dalam Pertambangan. Disertasi. Makassar: Program Pascasarjana UNHAS. 2010. p 125.

Mestika, Z. 2014. Metode Penelitian Kepustakaan, Cetakan 3. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. p 3.

Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2007. p 59.

Mochamad Adib Zain, Ananda Prima Yurista, dan Mailinda Eka Yuniza, Konsistensi Pengaturan Jaminan Sosial Terhadap Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 1, Nomor 2, Juli 2014. p 72

Muna, F. ., Sutrisno, E. ., & Giyanto, B. (2024). Case Study of the Institutional Management Policy National Laboratory Post Transition the National Institute of Health Research and Development (NIHRD) . International Journal of Economics Development Research (IJEDR), 5(1), 569–578. https://doi.org/10.37385/ijedr.v5i2.5054

Paul Spicker. The Welfare State: A General Theory. Sage Publications. 2000. p 126.

Pradesa, H. A., Zulvia, P., & Syawali, A. Z. S. (2022). Policy Advocacy for Strengthening Village Governance in Developing Tourism Destination in Wangunharja Village. Empowerment Society, 5(1), 33–40. https://doi.org/10.30741/eps.v5i1.840

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press. 2011. p 14-15.

Sudargo Gautama. Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni. 1983. p 10.

Suharto, Edi. Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: Alfabeta. 2005.

Sulastomo. Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. 2011. p. 14.

Suryanto, A., Nurdin, N., Sutrisno, E., & Reza, I. F. (2022). Information Technology Preparedness in Indonesia’s Future Capital Area. KnE Social Sciences, 7(9), 1286–1296. https://doi.org/10.18502/kss.v7i9.11016

Yohanes Suardin, Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Hukum Pro Justisia, Vol. 25, No. 3, 2007. p 272.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.



@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)