Tata Kelola Keamanan Siber Untuk Mencegah dan Mengatasi Ancaman Kejahatan Siber Pemilu
Abstract
Kasus kejahatan siber pada pemilu serentak 2019 dan 2024 dapat menjadikan tolak ukur bahayanya kejahatan siber. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana tata kelola keamanan siber upaya pencegahan dan mengatasi ancaman kejahatan siber pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif melalui kajian pustaka dari regulasi, jurnal dan buku serta materi narasumber webinar forum koordinasi, dan sinkronisasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan KPU. Penelitian ini menghasilkan 2 (dua) pembahasan yaitu 1). Ancaman Serangan Siber Pemilu terdiri dari 3 (tiga) meliputi infrastruktur, situs KPU, dan Konten Negatif; 2). Pencegahan dan Mengatasi ancaman kejahatan siber pemilu melalui tata kelola keamanan siber melalui kebijakan pembuatan regulasi. BSSN, BIN, KPU, TNI, Polri dan Kominfo. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Peran BSSN sangat penting melalui tim operasi pengamanan pemilu. Desk Koordinasi pemilu bidang Politik Hukum dan Keamanan dalam menghadapi serangan siber yang bersifat sosial, teknik dan saluran transmisi serta ancaman serangan pemilu melalui infrastruktur jaringan, situs website KPU, dan Penyebaran konten negatif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bagus, W,S. (2023) Cloud Security adalah:pengertian, keuntungan dan penerapannya dalam https://digitalsolusigrup.co.id/cloud-security-adalah/ diakses pada tanggal 3 September 2023 pukul 18:42 WIB
BSSN, (2023) BSSN Dan Kemenkominfo Sepakat Tangkal Serangan Siber Sosial Dalam Rangka Pengamanan Ruang Siber Pada Pemilu 2024 dalam https://www.bssn.go.id/bssn-dan-kemenkominfo diakses pada tanggal 3 September 2023 pukul 18:42 WIB
Carley, K. M.(2020.) "Social Cybersecurity: An Emerging Science," Computational and mathematical organization theory (26:4);
CATRA. “Dari Desk Cyberspace Nasional Menuju Badan Cyber Nasional”. Majalah Setjen Wantannas, Edisi VI September 2016.
Chusnul, C,H (2019). Tata Kelola Keamanan Siber dan Diplomasi Siber Indonesia di Bawah Kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara;
CNN Indonesia, (2019). Ahli Ungkap KPU Alami Serangan Siber Saat Pencoblosan. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190527152001-185-398784/ahli-ungkap-kpu-alami-serangan-siber-saat-hari-pencoblosan diakses pada tanggal 3 September 2023 pukul 18:42 WIB
Dal.(2020) Kronologi Lengkap 91 Juta Akun Tokopedia Bocor dan Dijual. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200503153210-185-499553/kronologilengkap-91-juta-akun-tokopedia-bocor-dan-dijual. Diakses tanggal 7 September 2023;.
DKPP,(2023) DKPP Periksa KPU Trenggalek Terkait Kebocoran Data Pribadi Calon PPS – DKPP RI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Diakses tanggal 7 September 2023;.
Dwi, A,P, (2023) Serangan Siber, Ancaman Serius Pemilu 2024. RRI - Serangan Siber, Ancaman Serius Pemilu 2024, diakses pada tanggal 6 September 2023 pukul 18:52 WIB.
Gregory, Thomas HA, (2005) ”Ketenaran Cybercrime di Indonesia”, Makalah STIMIK Perbanas 2005 yang dipublikasikan diakses pada 19 Desember 2008;
Iskandar, P,K.(2019).Belajar Dari Tata Kelola Keamanan Siber Singapore,Case Study Series#44 Januari 2019; Center For Digital Society, Yogyakarta;
Keputusan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Nomor 125 Tahun 2022
Krisnaldi Eka Pramudita (2011) "Brute Force Attack dan Penerapannya pada Password Cracking". Makalah IF3051 Strategi Algoritma. ITB. Bandung;
Murti, Hari. (2005) Cybercrime." Dinamik, vol. 10, no. 1,.
Mutia, (2022) https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/13/indeks-keamanan-siber-indonesia diakses pada tanggal 6 September 2023 pukul 18:52 WIB.
Nyoman Amie Sandrawati. (2022). Antisipasi Cybercrime Dan Kesenjangan Digital Dalam Penerapan Tik Di Kpu. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(2), 232-257. https://doi.org/10.46874/tkp.v3i2.655
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2018;
Pradesa, H.A., Agustina, I., & Wijayati, I., Y. (2023). Pelaksanaan Review Kerangka Kerja Manajemen Risiko Pada Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Aksiologiya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7 (3), 330 – 343.
Pradesa, H.A.; Purba, C..O.; Priatna, R. (2021). Menilai risiko dari organisasi yang bertransformasi: pelajaran terbaik untuk penguatan akuntabilitas pendidikan tinggi di Indonesia. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 9 (2), p. 146-158, DOI:https://doi.org/10.21831/jamp.v9i2.40104.
RRI, (2023) https://www.rri.go.id/papua-barat/editorial/1665/serangan-siber-ancaman-serius-pemilu-2024
Suharno, (2023) Deretan Kejahatan Siber yang terjadi di Indonesia Tahun 2023. Https://www.Selular.id/2023/09/deretan-kejahatan-siber-yang-terjadi-di-indonesia-tahun-2023/2/ diakses tanggal 03 September 2023 pukul 16:44 WIB
Uli.(2021). Kronologi Grab Toko Tipu 980 Orang dan Rugikan Rp 17 M. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210115135836-92-594181/kronologi-grabtoko-tipu-980-orang-dan-rugikan-rp17-m. Diakses tanggal 7 September 2023;
Refbacks
- There are currently no refbacks.
@2017-2024
Jl. Hayam Wuruk No. 34-38 Bandung
Politeknik STIA LAN Bandung
Powered by OJS (Open Jounal Systems)